Tuesday 9 October 2012

Syarat Pembayaran



Syarat Pembayaran dalam transaksi perusahaan dagang
Dalam jual beli khususnya untuk pembayaran yang dilakukan secara kredit, syarat pembayaran diwaktu yang akan datang harus ditetapkan dengan jelas sehingga kedua belah pihak mengetahui beberapa jumlah yang harus dibayarkan dan kapan pembayaran harus dilakukan.

Syarat pembayaran berhubungan erat dengan pemberian potongan yang dapat dibedakan menjadi :

A. Potong Tunai
Potong Tunai (Cash discount) adalah potongan yang diberikan oleh penjual kepada pembeli sehubungan dengan pembayaran yang dilakukan memenuhi syarat potongan tunai yang telah ditetapkan. Sedangkan jangka waktu kredit adalah tenggang waktu yang diberikan oleh penjual kepada pembeli untuk melakukan pembayaran.
Potongan dan jangka waktu kredit harus dinyatakan dalam faktur, misalnya 2/10,n/30 artinya pmbeli akan menerima potongan 2% apabila pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari stelah tanggal transaksi.
Sedangkan jangka waktu kredit nominal (n) yang diberikan adalah 30 hari.

Example :
Tanggal 4 Maret 2012, CV Percaya Diri menjual barang dagangan seharga Rp. 200.000,00 dengan syarat 2/10,n/30.
Hal ini berarti, CV Percaya Diri akan memberi potongan kepada pembeli sebesar Rp. 4.000,00 (2% x 200.000,00), jika pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 14 maret 2012. selanjutnya dari tanggal tersebut pembeli tidak mendapat potongan dan harus membayar sesuai jumlah pembelinya sebesar Rp. 200.000,00 sampai tanggal 3 April.

B. Potongan Kuantitas
Potongan kualitas (Quantity discount) adalah potongan yang diberikan apabila jumlah barang yang dibeli memenuhi syarat dalam potongan kuantitas. Jadi dalam hal ini apabila semakin besar jumlah pembelian, semakin rendah harga satuanya.

Selain syarat diatas, masih ada kesepakatan pembeli dan penjual yang merupakan syarat pembayaran, yaitu End of Mount (EOM), yang dibedakan menjadi :

1. Syarat pembayaran EOM, artinya harga neto faktur harus dilunasi paling lambat pada akhir bulan penjualan. Dalam hal ini, pihak penjual tidak memberi potongan kepada pembeli.
Tanggal 5 April 2012 dilakukan pembelian barang dagangan seharga Rp. 100.000,00 dengan syarat EOM. Ini berarti, pembeli harus melunasi harga netto faktur paling lambat 30 april 2012, tanpa mendapat potongan.

2. Syarat pembayaran n/5, EOM, artinya harga netto faktur harus dilunasi paling lambat 5 hari setelah akhir bulan tanpa mendapat potongan.
Tanggal 11 mei 2012 dilakukan pembelian barang dagangan seharga Rp. 300.000,00 dengan syarat n/5, EOM. Ini berarti, pembeli harus melunasi harga faktur selambat-lambatnya tanggal 5 juni 2012 tanpa mendapat potongan.



No comments:

Post a Comment