Syarat
Pembayaran dalam transaksi perusahaan dagang
Dalam jual beli khususnya untuk pembayaran
yang dilakukan secara kredit, syarat pembayaran diwaktu yang akan datang harus
ditetapkan dengan jelas sehingga kedua belah pihak mengetahui beberapa jumlah
yang harus dibayarkan dan kapan pembayaran harus dilakukan.
Syarat pembayaran berhubungan erat
dengan pemberian potongan yang dapat dibedakan menjadi :
A. Potong Tunai
Potong Tunai (Cash discount) adalah
potongan yang diberikan oleh penjual kepada pembeli sehubungan dengan
pembayaran yang dilakukan memenuhi syarat potongan tunai yang telah ditetapkan.
Sedangkan jangka waktu kredit adalah tenggang waktu yang diberikan oleh penjual
kepada pembeli untuk melakukan pembayaran.
Potongan dan jangka waktu kredit
harus dinyatakan dalam faktur, misalnya 2/10,n/30 artinya pmbeli akan menerima
potongan 2% apabila pembayaran dilakukan paling lambat 10 hari stelah tanggal
transaksi.
Sedangkan jangka waktu kredit
nominal (n) yang diberikan adalah 30 hari.
Example :
Tanggal 4 Maret 2012, CV Percaya
Diri menjual barang dagangan seharga Rp. 200.000,00 dengan syarat 2/10,n/30.
Hal ini berarti, CV Percaya Diri
akan memberi potongan kepada pembeli sebesar Rp. 4.000,00 (2% x 200.000,00),
jika pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 14 maret 2012. selanjutnya dari
tanggal tersebut pembeli tidak mendapat potongan dan harus membayar sesuai
jumlah pembelinya sebesar Rp. 200.000,00 sampai tanggal 3 April.
B. Potongan Kuantitas
Potongan kualitas (Quantity
discount) adalah potongan yang diberikan apabila jumlah barang yang dibeli
memenuhi syarat dalam potongan kuantitas. Jadi dalam hal ini apabila semakin
besar jumlah pembelian, semakin rendah harga satuanya.
Selain syarat diatas, masih ada
kesepakatan pembeli dan penjual yang merupakan syarat pembayaran, yaitu End of
Mount (EOM), yang dibedakan menjadi :
1. Syarat pembayaran EOM, artinya
harga neto faktur harus dilunasi paling lambat pada akhir bulan penjualan.
Dalam hal ini, pihak penjual tidak memberi potongan kepada pembeli.
Tanggal 5 April 2012 dilakukan pembelian
barang dagangan seharga Rp. 100.000,00 dengan syarat EOM. Ini berarti, pembeli
harus melunasi harga netto faktur paling lambat 30 april 2012, tanpa mendapat
potongan.
2. Syarat pembayaran n/5, EOM,
artinya harga netto faktur harus dilunasi paling lambat 5 hari setelah akhir
bulan tanpa mendapat potongan.
Tanggal 11 mei 2012 dilakukan
pembelian barang dagangan seharga Rp. 300.000,00 dengan syarat n/5, EOM. Ini
berarti, pembeli harus melunasi harga faktur selambat-lambatnya tanggal 5 juni
2012 tanpa mendapat potongan.
No comments:
Post a Comment